Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aku pernah memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, maka aku tidak bisa meng-qadha kecuali di bulan Sya’ban.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Akan tetapi yang dibolehkan untuk menunda qadha sampai bulan Sya'ban hanyalah yang tidak berpuasa karena udzur. Adapun yang tidak memiliki udzur, wajib segera mengqodho' setelah bulan Ramadhan.
(Vitrianda Hilba Siregar)