Sholat Berjamaah Menggunakan Kursi, Bagaimana Islam Memandangnya?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 06:00 WIB
Sholat jamaah (Foto: PP Irtaqi)
Share :

Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud

Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang.

Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, 

سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين

Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900)

Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Allahu a’lam.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya