Tanpa Alasan Kuat dan Mendasar Haram bagi Istri Gugat Cerai Suami

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 11:00 WIB
Muhammad Alvin Faiz- Larrisa Chou
Share :

JAKARTA - Gugat cerai  atau khulu’ Larissa Chou sebagai istri terhadap suaminya Muhammad Alvin Faiz sedang berproses di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor. Gugatan cerai berkasnya sudah masuk pada 20 Mei 2021.

Tak ada satupun pasangan suami istri saat menikah punya keinginan berpisah setelah sekian lama hidup berumah tangga. Namun jalannya hidup bisa menjadi pembuka cerita lain jalannya hidup bekeluarga. Islam tidak melarang terjadinya perceraian, tetapi Allah SWT tidak menyukai perceraian.

Nah dalam konteks istri menggugat cerai atau khulu bisa saja terjadi terhadap pasutri manapun juga. Namun sekarang bagaimana Islam memandang hal itu.

Patut diketahui hukum asal Wanita gugat cerai adalah haram tanpa alasan yang kuat dan mendasar. Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, di antaranya,

Baca Juga: Cerai dari Muhammad Alvin Faiz, Larissa Chou: Tidak Ada Penyesalan

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

Baca Juga: Alvin Faiz Pastikan Tak Ada Perselingkuhan dan KDRT dalam Pernikahannya

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’, 

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة 

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas, 

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’

Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini, 

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

Namun patut juga diingat ada hal-hal yang membolehkan istri gugat cerai. Jadi Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan.

Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan, 

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya