Tanpa Alasan Kuat dan Mendasar Haram bagi Istri Gugat Cerai Suami

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 11:00 WIB
Muhammad Alvin Faiz- Larrisa Chou
Share :

JAKARTA - Gugat cerai  atau khulu’ Larissa Chou sebagai istri terhadap suaminya Muhammad Alvin Faiz sedang berproses di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor. Gugatan cerai berkasnya sudah masuk pada 20 Mei 2021.

Tak ada satupun pasangan suami istri saat menikah punya keinginan berpisah setelah sekian lama hidup berumah tangga. Namun jalannya hidup bisa menjadi pembuka cerita lain jalannya hidup bekeluarga. Islam tidak melarang terjadinya perceraian, tetapi Allah SWT tidak menyukai perceraian.

Nah dalam konteks istri menggugat cerai atau khulu bisa saja terjadi terhadap pasutri manapun juga. Namun sekarang bagaimana Islam memandang hal itu.

Patut diketahui hukum asal Wanita gugat cerai adalah haram tanpa alasan yang kuat dan mendasar. Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, di antaranya,

Baca Juga: Cerai dari Muhammad Alvin Faiz, Larissa Chou: Tidak Ada Penyesalan

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

Baca Juga: Alvin Faiz Pastikan Tak Ada Perselingkuhan dan KDRT dalam Pernikahannya

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’, 

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة 

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya