JAKARTA - Perkembangan teknologi dan platform digital telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan dan membiuat banyak hal menjadi semakin praktis, termasuk urusan membayar zakat fitrah. Kini, pembayaran zakat fitrah cukup lewat klik di ponsel atau transfer bank tanpa tatap muka dengan amil.
Kemudahan ini memunculkan pertanyaan: apakah zakat yang dibayar secara online tetap sah dan diakui secara syariat, atau justru berpotensi menggugurkan nilai ibadah karena tidak diserahkan secara langsung kepada mustahik.
Berikut penjelasan dari lembaga zakat resmi dan otoritas keagamaan di Indonesia mengenai keabsahan pembayaran zakat fitrah secara online.
Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa secara prinsip, zakat online hukumnya boleh dan sah selama zakat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahik).
Dijelaskan bahwa metode online hanya mengubah cara penyerahan (washilah), bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat (niyyah) menunaikan zakat sudah ada di hati dan harta disalurkan melalui mekanisme yang syar’i, kewajiban zakat dianggap sudah terpenuhi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penjelasan pengurus Komisi Fatwa menegaskan bahwa pembayaran zakat secara digital diperbolehkan, termasuk zakat fitrah yang dibayarkan lewat platform resmi. MUI mengingatkan bahwa keabsahan zakat digital bergantung pada amanah lembaga pengelola, transparansi penyaluran, dan tidak bercampurnya dana zakat dengan dana lain yang tidak semestinya, misalnya dana komersial.