Zaman Sekarang Potongan Rambut Mohawk, Masa Rasulullah Disebut Qaza Berhukum Makruh

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 26 Mei 2021 05:02 WIB
Potongan rambut mohawak atai di zaman Nabi Muhammad disebut qaza. (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Rambut Mohawk model potongan rambut seperti itu sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW dan beliau melarangnya. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu adalah makruh.

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.

Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?

Baca Juga: Sahabat Ali Tak Bisa Berkutik Saat Rasulullah Memintanya Diet

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Rabu (26/5/2021) menyebutkan  perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. 

Baca Juga: Pria di Makassar Berikan Mahar Rp1,33 Miliar, Berapa Mahar Rasulullah Ketika Meminang Khadijah?

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita nasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya