9. Nikah dengan isteri yang telah ditalak 3.
Melansir laman Almanhaj pada Kamis (27/5/2021) disebutkan wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
10. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ. “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.”
(Vitrianda Hilba Siregar)