Pengantin Pria Baca Shigat Taklik Usai Ijab Kabul, Mempelai Perempuan Perlu Mengetahuinya

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Sabtu 29 Mei 2021 10:15 WIB
Ifan Seventeen-Citra Monica. (Foto: IG Ifan Seventeen)
Share :

2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;

3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;

4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Ustaz Ammni Nur Baits menjelaskan, dalam teks shighat taklik di atas, suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima gugatan cerai (khulu’) dari istri ketika suami melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan. Sehingga pada hakekatnya, shighat ini adalah janji dari suami untuk mengabulkan khulu’ istrinya, ketika suami melakukan pelanggaran yang disebutkan.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya