Perempuan Naik Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Menurut Syariat?

Hantoro, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 16:21 WIB
Pelaksanaan ibadah haji saat pandemi covid-19. (Foto: Reuters)
Share :

Inilah pendapat mayoritas ulama yang menyelisihi pendapat sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syafiiyah. Mereka berpendapat bahwa cukup bersafar dengan orang yang dapat memberikan rasa aman. Namun syarat ini bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam:

إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya: "Kecuali bersama mahramnya." Demikian penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Umdatil Fiqh halaman 471.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan 3 Paket Haji 2021, Paling Mahal Rp72,2 Jutaan 

Dipersyaratkan mahram haruslah: (1) baligh, (2) berakal, (3) wanita terus dalam pengawasan mahram sehingga tidak boleh mahram ini digantikan dengan yang bukan mahram.

Siapa yang jadi mahram di sini? Suami yang menjadi mahram selamanya (ta’bid), mahram karena nasab atau mahram karena sebab persusuan.

Apakah haji dari wanita yang berhaji tanpa mahram itu sah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut Syaikh As Sa’di, pendapat yang lebih kuat adalah hajinya sah, namun ia melakukan dosa besar.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya