MUI Tetapkan Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Sabtu 19 Juni 2021 09:38 WIB
Perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. (Foto: Freepik)
Share :

MUI juga mengutip Hadis Rasulullah SAW

"Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya