Pembangunan Masjid Pakai Dana Bantuan Non-Muslim Bolehkah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 16:19 WIB
Pembangunan masjid. (Foto: Kemenag)
Share :

Ali mengutip Al-Quran Surat Al Mumtahanah ayat 8 berbunyi: 

لَا يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡهُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ‏

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah ayat 8).

Di bagian lain Ali juga mengingatkan bahwa  ada juga beberapa ulama menyarankan tidak mengambil sumbangan dari non-Muslim untuk membangun masjid.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya