Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi, Abdullah bin Ummi Maktum Buta Namun Iblis Sangat Takut
Difinisi mahar sendiri menurut Ilmu Fikih, yaitu:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
"Pemberian seorang mahar atau mas kawin suami kepada istri sebagai tanda bahwa perempuan juga patut untuk dimuliakan dan dihargai, terlebih jika dirinya telah ridha," pungkasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)