Hukum Syariah di Malaysia Diperkuat Incar Penghina Islam di Sosmed dan LGBT

Sindonews, Jurnalis
Jum'at 25 Juni 2021 11:19 WIB
Hukum syariah di Malaysia diperkuat. (Foto: Freepik)
Share :

KUALA LUMPUR - Hukum syariah di Malaysia saat ini oleh pemerintah sedang diperkuat dengan mengusulkan amandemen hukum syariah. Dengan regulasi ini nantinya  dapat mengambil tindakan terhadap pengguna media sosial karena menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT.

Amandemen hukum pidana syariah diusulkan sebagai tanggapan atas posting media sosial yang merayakan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai bagian dari "Pride Month" pada bulan Juni. 

“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” kata Wakil Menteri Urusan Agama Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, seperti dilansir Reuters pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi, Abdullah bin Ummi Maktum Buta Namun Iblis Sangat Takut

Ahmad mengatakan, undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam dan melakukan tindak pidana syariah lainnya "dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya