Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Sedangkan hadits mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut:
Baca Juga: Aturan Kurban Sapi untuk 7 Orang, Patungan Dinilai Jadi Solusi