APAKAH hewan kurban harus jantan atau bolehkah berkurban dengan kambing betina. Pertanyaan ini kerap muncul di tangah-tengah terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Lantas bagaimanakah penjelasan ulama.
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا
Baca Juga: 60.000 Jamaah Ibadah Haji 2021 Diumumkan Otoritas Arab Saudi
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).
Baca Juga: Al Amin, Gelar dan Pengakuan atas Kejujuran Nabi Muhammad