JAKARTA - Sholat Jumat diminta untuk diganti dengan sholat Zuhur di rumah di kawasan zona merah, apalagi pemerintah sudah mengeluarkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan hal ini sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19. Selain sholat Jumat, dia juga mengajak sholat berjamaah di masjid atau musala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menko Luhut: Bansos Kita Gulirkan Lagi
Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali. Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19.
Dia menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Al_quran dan hadist. Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.