JAKARTA - PPKM Darurat menjadi landasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan takbiran keliling dilarang di zona PPKM Darurat. Hal tersebut ditujukan untuk menekan penularan virus corona.
"Takbiran kita larang di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.
Hal itu dikatakan Yaqut usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Tiadakan Sholat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," pungkas Yaqut.
Sebelumnya Yaqut juga mengatakan, Sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
(Vitrianda Hilba Siregar)