Pelaksanaan Ibadah Haji, Masuk Tanpa Izin Bakal Kena Denda Rp38 Juta

Anton Suhartono, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 13:56 WIB
Pelaksanaan ibadah haji sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

JEDDAH - Lokasi pelaksanaan ibadah haji 2021 di antaranya Mina, Muzdalifah, dan Arafah sangat dijaga ketat. Otoritas Arab Saudi pun akan memberikan tindakan tegas berupa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta bagi yang masuk lokasi lokasi-lokasi haji tanpa izin. Penerapan sanksi tegas ini terkait pencegahan penularan Covid-19

Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7/2021), hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang. Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.

Baca Juga: Perlancar Darah, Yuk Gunakan Resep Herbal Racikan Ustaz Zaidul Akbar

Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli 2021.

“Aparat keamanan akan memonitor sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan,” bunyi pernyataan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya