PEMERINTAH Arab Saudi akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa mengantongi surat izin selama pandemi covid-19. Denda ini akan dilipatgandakan jika masih nekat melakukan pelanggaran yang sama.
Dikutip dari laman Saudigazette, Jumat (9/7/2021), kisaran denda yang diberlakukan cukup fantastis yakni 10.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp38,7 juta. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji serta menghindari persebaran covid-19.
Baca juga: Pendaftaran 60.000 Calon Jamaah Haji Melalui Aplikasi Elektronik Telah Selesai
Juru Bicara Petugas Keamanan Haji Jenderal Sami al Shuwairekh mengatakan sejauh ini pihaknya telah menangkap 52 orang yang coba memasuki Kota Makkah tanpa izin berhaji.