MAKKAH - Jamaah haji ilegal kembali ditangkap pihak keamanan Arab Saudi pada Ahad (11/7/2021). Mereka berjumlah 3 orang ditangkap dan ditahan sekaligus dikenakan denda sekitar 10.000 riyal Saudi atau setara Rp38,73 juta karena melanggar peraturan yang diterapkan Arab Saudi selama musim haji 2021.
Sebelumnya pada Jumat (9/7/2021) pihak keamanan setempat juga menangkap sebanyak 52 jamaah haji ilegal. Pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukuman terhadap siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram, Area Haram Pusat, dan tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin, hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang selama musim haji.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku Senin, 5 Juli atau 13 hari sebelum haji tahunan yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli 2021.
Baca Juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal
Ketiga tersangka berusaha ikut ambil bagian dalam ibadah haji tahun ini tanpa izin sesuai aturan yang digariskan Kementerian Dalam Negeri setempat.