JAKARTA - Jamaah umrah kembali diizinkan beribadah oleh otoritas Arab Saudi mulai 9 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443 H. Sekitar 500 perusahaan dan lembaga layanan umrah serta lebih dari 6.000 agen umrah asing disiapkan untuk menerima jamaah yang sudah vaksinasi Covid-19 penuh mulai 9 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443 H.
Menurut Hani Ali Al-Amiri, anggota Komite Nasional Haji dan Umrah menjelaskan, para calon jamaah dapat memesan paket umrah dan melakukan semua pembayaran melalui sekitar 30 situs dan platform elektronik yang tersedia untuk reservasi global.
Hanya mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap virus corona yang dapat mengajukan visa umrah. Para calon jamaah umrah juga harus dalam kondisi kesehatan yang prima dan harus mematuhi protokol yang bertujuan untuk memastikan keselamatan jamaah yang datang dari luar negeri.
Baca Juga: Mulai 9 Agustus Arab Saudi Buka Kembali Layanan Umrah, Bagaimana dengan Jamaah Indonesia?
Namun dalam laporannya Saudigazette tidak menyebutkan apakah pembukaan jamaah umrah tersebut termasuk jamaah dari Indonesia.
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Agama Republik Indonesia?