Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.” (HR. Bukhari, no. 5253)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7:326, Ath-Thoyalisi dalam musnadnya, 68)
Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.
Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk rujuk. Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perintah rujuk tersebut dihukumi sebagai anjuran atau sunnah (bukan wajib). Sedangkan Imam Malik menilainya wajib. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 3:296-300.
Dalam ayat disebutkan “maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”,yang dimaksud adalah talaklah di masa ‘iddah mereka yaitu suci. Ini berlaku jika istri sudah digauli, lalu dicerai. Sedangkan jika istri belum digauli, maka tidak ada ‘iddahnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)