BERJALAN di depan orang yang sholat bolehkah? Lantas berapa kira-kira jarak yang diperkenankan untuk dilalui di hadapan orang yang sholat tadi.
Di masjid atau musala sering terlihat orang yang sedang sholat namun ada juga jamaah yang berjalan di depannya. Nah dalam Islam bagaimanakah mengatur tentang hal ini mengingat hal sering terlihat terjadi.
Baca Juga: Begini Akibat Jika Bersandar Harapan dan Mencari Ridha kepada Manusia
Dewan Pembina Yayasan Risalah islam Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA mengatakan, jarak yang tidak boleh dilalui di depan orang yang sedang shalat yakni:
1. Apabila orang yang shalat itu memiliki pembatas sholat sutrah di depannya, maka diharamkan bagi siapapun untuk berjalan di antara orang yang shalat itu dengan sutrahnya.
Baca Juga: 9 Tanda Muslim Meninggal Husnul Khatimah
2. Apabila dia tidak ada sutrohnya, tapi ada alas tempat sholatnya, seperti sajadah yang dia pakai untuk shalat di atasnya, maka sajadah tersebut harus dihormati, dan tidak boleh bagi siapapun untuk melewati alas tempat shalatnya itu.
3. Apabila tidak ada alas tempat sholatnya, maka jarak yang diharamkan adalah antara kaki dan tempat sujudnya. Maka tidak ada yang boleh berjalan antara dia dan tempat sujudnya itu." (Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah dalam Majmu' Fatawa 13/241)
Ustaz Yulian Purnama mengatakan, sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang sholat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
(Vitrianda Hilba Siregar)