Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,
اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari (2447) dan Muslim (2578)]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq).
Dan hendaklah berhat-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya. [Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/420)]
(Vitrianda Hilba Siregar)