WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Senin 27 September 2021 06:06 WIB
Ilustrasi WFH. (Foto: Yanalya/Freepik)
Share :

Selain itu, ketika bekerja dari rumah, pekerja juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lain. Misalnya, melakukan kajian, membersihkan rumah, ataupun membeli kebutuhan rumah ke minimarket. Selama kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas pekerjaan, maka boleh dilakukan.

"Selama itu tidak mengganggu aktivitas pekerjaan Anda, maka insya Allah dibolehkan," tutupnya.

Baca juga: Ini Solusi untuk Orang yang Sering Masbuk ketika Sholat Berjamaah 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya