Hukum Menghentikan Sholat saat Terjadi Gempa, Berikut Penjelasannya

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Jum'at 14 Januari 2022 18:19 WIB
Hukum menghentikan shalat saat terjadi gempa (Foto: Shutterstock)
Share :

“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (untuk orang lain)”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah: 2341 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Ibnu Majah)

Baca JugaGempa Jakarta, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan Kaum Muslimin

Selain itu, Abdur Razzaq telah meriwayatkan di dalam kitabnya dari Mu’ammar dari Hasan dari Qatadah berkata:

“Saya telah bertanya kepadanya, saya katakan; Ada seorang laki-laki sedang shalat, lalu ia melihat seorang bayi dipinggir sumur, ia merasa khawatir bahwa bayi itu akan jatuh ke dalamnya, apakah ia boleh memutus (dari shalatnya) ?”, dia berkata: “Ya”.

(Ahmad Muhajir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya