JAKARTA - Wasiat dari orang yang meninggal dunia biasanya akan dititipkan ke keluarga atau orang terdekatnya. Bentuknya pun beragam, bahkan ada yang tidak sanggup untuk dilaksanakan.
Lalu apakah setiap wasiat orang yang sudah meninggal itu wajib dilaksanakan?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, biasanya wasiat yang disampaikan kebanyakan berkaitan dengan warisan.
Sementara itu, terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada empat, yaitu wajib, sunah, mubah, dan haram.
"Hukum wasiat menjadi wajib dilaksanakan, jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala, yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah puasa, dan haji. Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Kemudian, hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.
Selain itu, hukum wasiat bisa juga menjadi haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.