Komisi VIII DPR dan Kemenag Bakal Tentukan Kuota Haji Malam Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 13 April 2022 21:41 WIB
Ilustrasi Naik Haji. (Foto: Freepik)
Share :

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief memastikan haji khusus 1443H/2022M mendapatkan kuota sebesar 8%.

Karena berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 haji khusus diberikan porsi sebesar 8% sehingga dia menegaskan berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.

Menurutnya, Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Hilman melaporkan berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus tahun 2020. 

Meski sudah lunas, dirinya mengingatkan bahwa jamaah haji khusus belum tentu semua otomatis berangkat tahun ini karena penyelenggaraan haji 2022 masih dalam situasi pandemi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya