Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri? Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fitah keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59)
Namun menurut Syekh Ibnu Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381).
Wallahu a’lam.
Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah dan Maal, Cek di Kalkulator Zakat Okezone
(Hantoro)