Hukum Zakat Fitrah serta Orang-Orang yang Wajib Membayarnya

Hantoro, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 17:07 WIB
Ilustrasi hukum zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
Share :

Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri? Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fitah keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59)

Namun menurut Syekh Ibnu Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381).

Wallahu a’lam.

Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah dan Maal, Cek di Kalkulator Zakat Okezone 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya