JAKARTA - Zakat fitrah wajib bagi semua umat muslim. Zakat Fitrah menjadi salah satu rukun Islam.
Zakat fitrah wajib hukumnya untuk dilakukan bagi seorang muslim, di mana mengeluarkan sebagian harta yang ditujukan untuk menyucikan Jiwa.
Zakat fitrah hanya dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, bisa langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat, atau kedua bisa langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
“Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya,” kata Rizki Nugroho, Pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah.
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia” (H.R Bukhari – Muslim).
Dalam melaksanakan rukun Islam yang keempat ini, umat muslim wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3 setengah liter kemudian diberikan kepada mustahik, Mustahik adalah orang yang menerima zakat.