3 Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 20:10 WIB
Ilustrasi rukun zakat fitrah. (Foto: Okezone)
Share :

3. Ada orang yang menerima zakat atau mustahik

Menurut Surat At-Taubah Ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca juga: Hijrah! 10 Artis Cantik Bollywood Ini Mantap Berhijab dan Tinggalkan Dunia Glamor 

- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

- Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Demikian informasi mengenai rukun zakat fitrah yang telah Okezone rangkum. Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya