SURAT An-Nisa Ayat 7 mengungkap harta waris yang dibagi sesuai ketetapan syariat. Surat ini dinamai An-Nisa karena banyak membahas hal-hal yang berhubungan dengan wanita.
Selain itu, Surat An-Nisa yang merupakan surat keempat dalam kitab suci Alquran ini juga membahas tentang hukum keluarga. Salah satunya pokok-pokok hukum waris yang terdapat pada ayat 7 hingga 14.
Lantas, bagaimana dengan isi kandungan pada ayat 7 Surat An-Nisa? Simak penjelasannya berikut ini.
Q.S 4: 7
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Arab-Latin:
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang dikutip dari https://quran.kemenag.go.id/ menyatakan tentang pembagian harta waris sesuai dengan ketetapan yang ada.
Tafsir Kemenag RI:
Apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Tak seorangpun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
Hal ini diriwayatkan dalam kisah Ummu Kuhhah istri Aus bin Tsabit yang mengadukan permasalahannya kepada Rasulullah, bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud, lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikitpun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus, kemudian turunlah ayat ini.
Demikian isi kandungan Surat An-Nisa Ayat 7. Semoga bermanfaat. Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)