Kedua, biaya technical landing jamaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat terlebih dahulu di Soekarno Hatta sebesar Rp25,7 miliar dan biaya selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19,2 miliar, Serta operasional haji khusus sebesar Rp9,3 miliar.
Menag pun mengusulkan agar Biaya Masyair PHD dan pembimbing KBHIU menjadi beban APBD/PHD dan pembimbing KBIHU.
Lalu biaya masyair jamaah haji reguler, technical landing jamaah embarkasi Surabaya dan selisih kurs kontrak penerbangan diusulkan untuk dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji.
Kemudian untuk operasional haji khusus sebesar Rp9 miliar diusulkan agar dibebankan pada nilai manfaat setoran Bipih haji khusus.
(Rani Hardjanti)