Lebih lanjut, Menag menyampaikan alokasi pengawas haji tahun ini terdiri dari kuota pengawas internal 40% dan eksternal 60%. Adapun aparat internal pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 yaitu inspektoral jenderal dan BPKP.
Sedangkan yang dimaksud aparat eksternal dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah DPR RI, DPD RI dan BPK RI.
"Tahun 2022 ini pemerintah Arab Saudi memberikan kuota petugas sebanyak 1.901 untuk alokasi kuota pengawas sebanyak 4% yaitu 76 orang dengan rincian kuota pengawas internal 30 dan kuota pengawas eksternal 46," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)