MAKKAH - Jamaah haji Indonesia kembali diimbau untuk membayar dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi. Dam harus dibayar bagi jamaah yang menunaikan haji Tamattu’, yaitu: umrah terlebih dahulu baru menunaikan haji.
BACA JUGA:Wali Kota Irsan: Pramuka Harus Tetap Tangguh dalam Segala Hal
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan, musim haji tahun 2022, pemerintah Saudi melalui perusahaan motawif jamaah haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk Dam dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand.
"Imbauan itu berisi agar jamaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong," kata Fauzin, Selasa (28/6/2022).
Fauzin menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, jamaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan, di antaranya: Bank penerima setoran Dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntabilitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Cerita Jamaah Haji Pertama Kali Lihat Kakbah: Bahagia, Haru hingga Menangis
"Bank juga memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih," kata Fauzin.