Tambahan Kuota Haji 2022 Batal Digunakan, Dirjen PHU: Hanya Ada Waktu 5 Hari Tak Cukup

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 12:34 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (Foto: Kemenag)
Share :

MAKKAH - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, waktu yang terbatas menjadi salah satu alasan tambahan 10.000 kuota haji 2022 tidak digunakan.

Pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahuan itu diterima pada 21 Juni 2022 malam. Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.

Hilman mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” kata Hilman di Jeddah, Rabu (29/6/2022).

Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. "Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan Kementerian Agama Tak Ambil Jatah Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022

Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Breaking News! Indonesia Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman.

Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya.

"Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Baca juga: Update Haji 2022: Sebanyak 78.839 Jamaah Tiba di Tanah Suci

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya