Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fasilitasi Pernikahan Massal 77 Pasangan WNI di Taiwan, Kemenag: Cegah Nikah Siri

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |08:44 WIB
Fasilitasi Pernikahan Massal 77 Pasangan WNI di Taiwan, Kemenag: Cegah Nikah Siri
Kementerian Agama menggelar pernikahan massal untuk WNI di Taiwan. (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar layanan nikah massal gratis bagi warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan guna mencegah praktik nikah siri. Sebanyak 77 pasangan WNI memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan pernikahan mereka sah dan tercatat secara resmi oleh negara.

Layanan ini diberikan untuk memastikan WNI di luar negeri mendapatkan akses pencatatan perkawinan yang legal, mengingat populasi WNI di Taiwan yang kini mencapai 400 ribu orang.

"Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan layanan pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026).

Zayadi menjelaskan, Kemenag juga memfasilitasi penerbitan buku nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kemenag turut menugaskan dua penghulu fungsional, Anwar Saadi dan Zudi Rahmanto, untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut.

Dia juga mengimbau WNI yang hendak menikah di Taiwan untuk memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan yang tersedia di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Menurutnya, pencatatan tersebut penting agar pernikahan tercatat secara sah oleh negara sekaligus menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement