JAKARTA - Dalam menghadapi musibah kekeringan dan kemarau panjang, umat Islam dianjurkan menyikapi ujian tersebut melalui ikhtiar lingkungan dan spiritual. Salah satu bentuk ikhtiar dan permohonan yang diajarkan Rasulullah SAW adalah melalui penyelenggaraan shalat sunnah Istisqa.
Sahabat Ibnu Abbas RA pernah menceritakan praktik shalat Istisqa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
خَرَجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَوَاضِعًا مُتَبَذِّلًا مُتَخَشِّعًا مُتَرَسِّلًا مُتَضَرِّعًا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي اَلْعِيدِ لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ
Artinya: “Nabi Muhammad SAW keluar dari rumah dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyuk, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau shalat dua rakaat seperti pada shalat hari raya. Nabi Muhammad SAW tidak berkhutbah seperti pada shalat hari raya. Ia tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini.” (HR. Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban).
Imam ash-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus Salam, memberikan penjelasan terkait hadits tersebut:
والحديثُ دليلٌ على شرعيةِ الصلاةِ للاستسقاءِ
Artinya: “Dan hadits tersebut merupakan dalil atas disyariatkannya shalat untuk meminta hujan (Istisqa).” (Subulus Salam, [Arab Saudi, Daru Ibnu Jauzi: 1433 H], jilid III, hal. 218).
Namun, menggelar shalat Istisqa bersama tidak serta-merta dilakukan hanya karena cuaca terasa sangat menyengat dalam sehari atau dua hari. Ada tenggat waktu, kondisi ideal, serta persiapan spiritual dan sosial yang menjadi tolok ukur utama sebelum shaf-shaf doa digelar di tanah lapang.
Dilansir NU Online, shalat Istisqa bukanlah ritual reaktif yang digelar tanpa perhitungan. Para ulama Syafi'iyyah memberikan batasan yang rasional mengenai kapan shalat Istisqa disyariatkan.