Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Musibah Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Kapan Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 20 September 2026 |16:26 WIB
Musibah Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Kapan Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam?
Ilustrasi.
A
A
A

Solidaritas Lintas Wilayah

Kelimpahan air di satu daerah bukanlah alasan untuk bersikap apatis terhadap tetangga yang mengalami kekeringan. Islam secara tegas menganjurkan warga di kawasan subur untuk berdiri di shaf-shaf shalat Istisqa, memohonkan hujan khusus bagi wilayah lain yang sedang merana.

Ibadah ini mengajarkan bahwa kepedulian tidak boleh berhenti di batas wilayah sendiri. Rasa sakit, dahaga, dan krisis yang dialami oleh satu kelompok warga adalah panggilan nurani bagi kelompok lainnya untuk saling menopang, mengetuk pintu langit bersama, dan mengulurkan bantuan nyata.

Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:

وَلَوْ انْقَطَعَتْ الْمِيَاهُ عَنْ طَائِفَةٍ دُونَ طَائِفَةٍ أَوْ أَجْدَبَتْ طَائِفَةٌ وَأَخْصَبَتْ طَائِفَةٌ اُسْتُحِبَّ لِأَهْلِ الْخِصْبِ أَنْ يَسْتَسْقُوا لِأَهْلِ الْجَدْبِ بِالصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا.

Artinya: “Dan seandainya air terputus pada suatu kelompok saja dan tidak pada kelompok lainnya, atau suatu wilayah mengalami kekeringan sementara wilayah lainnya mengalami kesuburan, maka disunnahkan bagi penduduk wilayah yang subur untuk melakukan Istisqa (melalui shalat maupun doa) demi membantu penduduk yang tertimpa kekeringan.” (Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid V, hal. 64).

Artinya, praktik shalat ini mematahkan egoisme teritorial dan menegaskan prinsip utama: ibadah sosial tidak mengenal sekat peta administratif. Kesejahteraan satu komunitas adalah ikhtiar bersama, dan krisis di satu wilayah adalah ujian solidaritas bagi seluruh elemen masyarakat.

Walhasil, menurut mazhab Syafi’i, shalat Istisqa tidak disyariatkan hanya karena cuaca panas atau kekeringan biasa. Shalat ini baru dianjurkan apabila kekeringan, surutnya sungai, atau terputusnya mata air benar-benar mengganggu dan mengancam hajat hidup masyarakat (pangan, pertanian, dan konsumsi). Jika penyusutan air tidak berdampak pada kebutuhan warga, maka hukum sunnahnya gugur.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement