Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Musibah Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Kapan Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 20 September 2026 |16:26 WIB
Musibah Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Kapan Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam?
Ilustrasi.
A
A
A

Titik tekannya bukan sekadar pada fenomena alam berupa tanah yang kering, melainkan ada atau tidaknya kebutuhan mendesak (al-hajah) dari masyarakat. Jika surutnya sungai atau mengeringnya sumur benar-benar mengganggu kehidupan harian dan lahan pertanian warga, barulah doa bersama ini dianjurkan.

Namun, apabila surutnya air terjadi di musim tertentu yang memang tidak berdampak pada hajat hidup warga, maka shalat Istisqa tidak perlu digelar karena alasan hukumnya tidak terpenuhi.

Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab berikut:

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَأَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يُشْرَعُ الِاسْتِسْقَاءُ إذَا أَجْدَبَتْ الْأَرْضُ وَانْقَطَعَ الْغَيْثُ أَوْ النَّهْرُ أَوْ الْعُيُونُ الْمُحْتَاجُ إلَيْهَا وَقَدْ ثَبَتَتْ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ فِي اسْتِسْقَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالصَّلَاةِ وَبِالدُّعَاءِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ انْقَطَعَتْ الْمِيَاهُ وَلَمْ يَدْعُ إلَيْهَا حَاجَةٌ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ لَمْ يُسْتَسْقَوْا لِعَدَمِ الْحَاجَةِ

Artinya: “Imam asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm dan demikian pula para ashab kami (ulama mazhab Syafi'i): 'Disyariatkannya shalat Istisqa adalah apabila bumi mengalami kekeringan/paceklik, serta terputusnya air hujan, sungai, atau mata air yang dibutuhkan.'

Sungguh telah tetap hadits-hadits yang shahih mengenai Istisqa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, baik dengan shalat maupun dengan doa.

Para ashab kami berkata: ‘Seandainya air terputus namun masyarakat tidak membutuhkan air pada saat itu, maka tidak disyariatkan Istisqa karena ketiadaan kebutuhan.’” (Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Mesir, Idaratu Thaba'ah Al-Muniriyyah: 1347 H], jilid V, hal. 64).

Walhasil, hukum sunnahnya shalat Istisqa sangat bergantung pada satu syarat mutlak: adanya kebutuhan mendesak (al-hajah) yang mengancam hajat hidup publik. Ketika mata air konsumsi mati dan sawah-sawah warga terancam puso, di situlah perintah Istisqa menemukan urgensinya.

Namun, jika penyusutan air tidak membawa dampak atau bahaya nyata bagi masyarakat, maka hukum penyeruan ibadah ini gugur dengan sendirinya sebab alasan utama ('illat) yang melandasinya tidak pernah ada.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement