Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Musibah Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Kapan Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 20 September 2026 |16:26 WIB
Musibah Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Kapan Salat Istisqa Disyariatkan dalam Islam?
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Dalam menghadapi musibah kekeringan dan kemarau panjang, umat Islam dianjurkan menyikapi ujian tersebut melalui ikhtiar lingkungan dan spiritual. Salah satu bentuk ikhtiar dan permohonan yang diajarkan Rasulullah SAW adalah melalui penyelenggaraan shalat sunnah Istisqa.

Sahabat Ibnu Abbas RA pernah menceritakan praktik shalat Istisqa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

خَرَجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَوَاضِعًا مُتَبَذِّلًا مُتَخَشِّعًا مُتَرَسِّلًا مُتَضَرِّعًا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي اَلْعِيدِ لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ

Artinya: “Nabi Muhammad SAW keluar dari rumah dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyuk, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau shalat dua rakaat seperti pada shalat hari raya. Nabi Muhammad SAW tidak berkhutbah seperti pada shalat hari raya. Ia tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini.” (HR. Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban).

Imam ash-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus Salam, memberikan penjelasan terkait hadits tersebut:

والحديثُ دليلٌ على شرعيةِ الصلاةِ للاستسقاءِ

Artinya: “Dan hadits tersebut merupakan dalil atas disyariatkannya shalat untuk meminta hujan (Istisqa).” (Subulus Salam, [Arab Saudi, Daru Ibnu Jauzi: 1433 H], jilid III, hal. 218).

Namun, menggelar shalat Istisqa bersama tidak serta-merta dilakukan hanya karena cuaca terasa sangat menyengat dalam sehari atau dua hari. Ada tenggat waktu, kondisi ideal, serta persiapan spiritual dan sosial yang menjadi tolok ukur utama sebelum shaf-shaf doa digelar di tanah lapang.

Kapan Shalat Istisqa Dapat Dilaksanakan?

Dilansir NU Online, shalat Istisqa bukanlah ritual reaktif yang digelar tanpa perhitungan. Para ulama Syafi'iyyah memberikan batasan yang rasional mengenai kapan shalat Istisqa disyariatkan.

 

Titik tekannya bukan sekadar pada fenomena alam berupa tanah yang kering, melainkan ada atau tidaknya kebutuhan mendesak (al-hajah) dari masyarakat. Jika surutnya sungai atau mengeringnya sumur benar-benar mengganggu kehidupan harian dan lahan pertanian warga, barulah doa bersama ini dianjurkan.

Namun, apabila surutnya air terjadi di musim tertentu yang memang tidak berdampak pada hajat hidup warga, maka shalat Istisqa tidak perlu digelar karena alasan hukumnya tidak terpenuhi.

Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab berikut:

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَأَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يُشْرَعُ الِاسْتِسْقَاءُ إذَا أَجْدَبَتْ الْأَرْضُ وَانْقَطَعَ الْغَيْثُ أَوْ النَّهْرُ أَوْ الْعُيُونُ الْمُحْتَاجُ إلَيْهَا وَقَدْ ثَبَتَتْ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ فِي اسْتِسْقَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالصَّلَاةِ وَبِالدُّعَاءِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ انْقَطَعَتْ الْمِيَاهُ وَلَمْ يَدْعُ إلَيْهَا حَاجَةٌ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ لَمْ يُسْتَسْقَوْا لِعَدَمِ الْحَاجَةِ

Artinya: “Imam asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm dan demikian pula para ashab kami (ulama mazhab Syafi'i): 'Disyariatkannya shalat Istisqa adalah apabila bumi mengalami kekeringan/paceklik, serta terputusnya air hujan, sungai, atau mata air yang dibutuhkan.'

Sungguh telah tetap hadits-hadits yang shahih mengenai Istisqa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, baik dengan shalat maupun dengan doa.

Para ashab kami berkata: ‘Seandainya air terputus namun masyarakat tidak membutuhkan air pada saat itu, maka tidak disyariatkan Istisqa karena ketiadaan kebutuhan.’” (Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Mesir, Idaratu Thaba'ah Al-Muniriyyah: 1347 H], jilid V, hal. 64).

Walhasil, hukum sunnahnya shalat Istisqa sangat bergantung pada satu syarat mutlak: adanya kebutuhan mendesak (al-hajah) yang mengancam hajat hidup publik. Ketika mata air konsumsi mati dan sawah-sawah warga terancam puso, di situlah perintah Istisqa menemukan urgensinya.

Namun, jika penyusutan air tidak membawa dampak atau bahaya nyata bagi masyarakat, maka hukum penyeruan ibadah ini gugur dengan sendirinya sebab alasan utama ('illat) yang melandasinya tidak pernah ada.

 

Solidaritas Lintas Wilayah

Kelimpahan air di satu daerah bukanlah alasan untuk bersikap apatis terhadap tetangga yang mengalami kekeringan. Islam secara tegas menganjurkan warga di kawasan subur untuk berdiri di shaf-shaf shalat Istisqa, memohonkan hujan khusus bagi wilayah lain yang sedang merana.

Ibadah ini mengajarkan bahwa kepedulian tidak boleh berhenti di batas wilayah sendiri. Rasa sakit, dahaga, dan krisis yang dialami oleh satu kelompok warga adalah panggilan nurani bagi kelompok lainnya untuk saling menopang, mengetuk pintu langit bersama, dan mengulurkan bantuan nyata.

Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:

وَلَوْ انْقَطَعَتْ الْمِيَاهُ عَنْ طَائِفَةٍ دُونَ طَائِفَةٍ أَوْ أَجْدَبَتْ طَائِفَةٌ وَأَخْصَبَتْ طَائِفَةٌ اُسْتُحِبَّ لِأَهْلِ الْخِصْبِ أَنْ يَسْتَسْقُوا لِأَهْلِ الْجَدْبِ بِالصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا.

Artinya: “Dan seandainya air terputus pada suatu kelompok saja dan tidak pada kelompok lainnya, atau suatu wilayah mengalami kekeringan sementara wilayah lainnya mengalami kesuburan, maka disunnahkan bagi penduduk wilayah yang subur untuk melakukan Istisqa (melalui shalat maupun doa) demi membantu penduduk yang tertimpa kekeringan.” (Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid V, hal. 64).

Artinya, praktik shalat ini mematahkan egoisme teritorial dan menegaskan prinsip utama: ibadah sosial tidak mengenal sekat peta administratif. Kesejahteraan satu komunitas adalah ikhtiar bersama, dan krisis di satu wilayah adalah ujian solidaritas bagi seluruh elemen masyarakat.

Walhasil, menurut mazhab Syafi’i, shalat Istisqa tidak disyariatkan hanya karena cuaca panas atau kekeringan biasa. Shalat ini baru dianjurkan apabila kekeringan, surutnya sungai, atau terputusnya mata air benar-benar mengganggu dan mengancam hajat hidup masyarakat (pangan, pertanian, dan konsumsi). Jika penyusutan air tidak berdampak pada kebutuhan warga, maka hukum sunnahnya gugur.

 

Selain itu, kelimpahan air di suatu daerah bukan alasan untuk bersikap apatis. Islam menganjurkan warga dari wilayah yang subur/makmur untuk tetap menggelar shalat Istisqa guna mendoakan wilayah tetangga yang sedang dilanda musibah kekeringan.

Ibadah ini menegaskan prinsip kepedulian sosial bahwa krisis yang dialami suatu kelompok merupakan panggilan nurani dan ikhtiar bersama bagi masyarakat lainnya. Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement