MAKKAH - Jamaah haji Indonesia diminta beristirahat di hotel selama 3 hari jelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
"Paling tidak 3 hari jelang Armuzna perbanyak istirahat di hotel," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana di Makkah, Rabu (29/6/2022).
Budi menjelaskan, tubuh membutuhkan istirahat yang cukup untuk persiapan jelang puncak haji. Dalam pelaksanaan di Armuzna dibutuhkan kesiapan fisik yang kuat, mengingat cuaca panas di Arab Saudi.
"Jamaah kita ingatkan terus karena sangat panas untuk banyak minum, jangan takut beser. perbanyak minum jangan tunggu haus gunakan alat pelindung, payung, pelembab agar terjaga, pakai kacamata biar mata tetap sehat," ujarnya.
Baca juga: Haji 2022, Jumlah Jamaah Haji Tersesat di Masjidil Haram Lebih Sedikit Dibanding 2019
Budi meminta kepada seluruh jamaah haji yang mempunyai komorbid untuk memberitahu kepada petugas haji. Hal ini untuk memudahkan para petugas memantau langsung kondisi jamaah.
"Paling penting bagi jamaah punya komorbid, kasih tahu petugasnya dan jangan lupa minum obat jangan sampai lalai, terutama jantung," tukasnya.
Sementara itu, pemerintah mengintensifkan screening kesehatan jamaah jelang puncak haji, mulai dari wukuf di Arafah hingga lempar Jumrah di Mina.
Baca juga: Dear Jamaah Haji Indonesia, Jangan Bawa Banyak Uang di Masjidil Haram
"Pemerintah melalui petugas layanan kesehatan telah melaksanakan screening kesehatan jemaah dari Madinah untuk gelombang pertama dan Makkah untuk gelombang 2," kata Juru Bicara (Jubir) PPIH Akhmad Fauzin.
Fauzin menyampaikan bahwa untuk jamaah dengan risiko tinggi, dilakukan screening lanjutan dengan medical chek up di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), baik di Madinah maupun di Makkah.
"Untuk pelaksanaan screening lanjutan, jamaah difasilitasi layanan antar jemput dari tempat akomodasi atau hotel jemaah ke KKHI, pergi pulang," katanya.
Fauzin menyampaikan bahwa screening lanjutan dilakukan setiap hari sampai menjelang pelaksanaan wukuf. Hal ini dilakukan guna mengidentifikasi jemaah yang dapat melaksanakan puncak haji secara mandiri atau masuk dalam kategori jamaah yang harus disafariwukufkan atau dibadalhajikan.
(Fakhrizal Fakhri )