MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 menyatakan, jamaah haji Indonesia yang ingin melaksanakan tarwiyah harus menandatangani surat komitmen.
Pemerintah pada dasarnya tidak memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang ingin melakukan tarwiyah, tapi juga tidak melarangya.
"Harus ada komitmen, bermaterai. Surat pernyataan bagi pelaksanaan tarwiyah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah, Ansor, di Makkah, Kamis (30/6/2022).
Ansor menambahkan, PPIH telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jamaah haji soal pelaksanaan tarwiyah. Nanti akan didata PPIH perihal jamaah yang mengikuti tarwiyah.
"Karena kita butuh data yang cepat agar memastikan berapa orang sih yang ikut tarwiyah," ujarnya.
Namun, PPIH meminta jamaah tidak melaksanakan tarwiyah karena itu ibadah sunah. "Tidak melaksanakan tarwiyah karena tadi yang rukun tadi, itu kan mengejar sunah," kata Ansor.
Ia menambahkan, pemerintah wajib melindungi jamaah haji yang melakukan tarwiyah, meski tidak memfasilitasi.
"Tapi kewajiban memantau mengawasi pergerakan. Dari kita pun akan ada Linjam mengawal proses dari pelaksanaan tarwiyah itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat menyatakan, pemerintah tidak menyediakan fasilitas tarwiyah bagi jamaah haji Indonesia.
"Ada sebagian yang memiliki keyakinan, kita tidak memfasilitasi, tapi juga tidak melarang," kata Arsad di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Selasa (21/6/2022).
Tidak melaksanakan tarwiyah karena tadi yang rukun tadi, itu kan mengejar sunah.
Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah. Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah.
Kini, pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah dapat merepotkan pelaksanaan haji.
Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Di sana jamaah menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah.
Berikut surat edaran soal tarwiyah yang ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif
Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah No 0091/D.MAK/06/2022 tentang Ketentuan Tarwiyah.
1. Pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah, akan tetapi mengimbau kepada jamaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.
2. Penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.
3. Pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.
4. Maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jamaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jamaahnya.
5. Mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala daker Makkah.
6. Penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.
(Erha Aprili Ramadhoni)