Kini, pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah dapat merepotkan pelaksanaan haji.
Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Di sana jamaah menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah.
Berikut surat edaran soal tarwiyah yang ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif
Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah No 0091/D.MAK/06/2022 tentang Ketentuan Tarwiyah.
1. Pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah, akan tetapi mengimbau kepada jamaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.
2. Penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.
3. Pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.
4. Maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jamaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jamaahnya.
5. Mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala daker Makkah.
6. Penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.
(Erha Aprili Ramadhoni)