Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Cita Zenitha, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 11:58 WIB
Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji/Okezone
Share :

Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.

Dengan syarat orang yang digantikan memang memiliki kendala dan berhalangan hadir sehingga tidak bisa menjalankan ibadah hajinya sendiri.

Hukum dan Syarat Badal Haji

Bagaimana hukum badal haji? Terdapat banyak perbedaan bagi para ulama mengenai hukum badal haji.

Bagi madzhab syafi’i orang yang hendak menggantikan seseorang berhaji maka sudah harus berhaji terlebih dahulu.

Begitu juga ketika orang tersebut ingin menggantikan orang tua yang telah wafat untuk berhaji.

Jika orang tersebut belum berhaji maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadits:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponsnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’

Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabat.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.”

(HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad shahih).

Berbeda dari madzhab syafi’i, madzhab hanafi memperbolehkan orang yang belum berhaji untuk menggantikan seseorang melaksanakan ibadah haji.

Dari dua perbedaan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa lebih baik tidak melakukannya.

Namun, jika ingin melakukannya orang tersebut sebaiknya sudah melaksanakan haji terlebih dahulu.

Sesuai kaidah fiqih jika terdapat perbedaan maka hukumnya mengikuti hukum yang melarang. Maka hukum badal haji menjadi sunnah.

Berdasarkan hukum badal haji maka syarat badal haji adalah harus orang muslim, berakal dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya