Jamaah Haji Furoda RI Dideportasi, Padahal Sudah Pakai Ihram dan Bayar Rp300 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 03 Juli 2022 04:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok )
Share :

Sekadar mengingatkan, Kementerian Agama menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya