Heboh 46 Jamaah Dideportasi, Terungkap! Banyak Pihak Manfaatkan Keinginan Orang RI Berhaji

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 03:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sementara, Anggota DPD RI dari Riau Misharti turut berkomentar soal kasus jamaah haji yang dideportasi. Menurutnya, kasus ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang menginginkan bisa melaksanakan ibadah haji.

"Oleh sebab itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar kita dapatkan kuota yang banyak," katanya.

Sekadar informasi, 46 jamaah haji furoda asal Indonesia ini sudah berpakaian ihram setibanya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Bahkan, mereka sudah membayar sejumlah uang yang besar rata-rata Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa," kata Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

Visa yang terbitkan untuk 46 jamaah haji ini dari Malaysia dan Singapura. Sementara, kuota hajinya juga berasal dari negara lain.

"Berangkat dari Indonesia dan tidak gunakan travel resmi. Maka mereka tidak lapor (ke Kemenag). Kalau sudah begitu ini sayang sekali. Ini kompleks tapi ini harus kita dalami agar tidak terulang lagi kasihan jamaahnya," ucap Hilman.

Baca juga: Haji 2022, Kegembiraan Petugas Sambut Kedatangan Jamaah Kloter Terakhir di Makkah

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya