Sesuai UU, Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 15:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

MAKKAH - Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia seperti visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

Hilman menambahkan, karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Muslim lainnya