Denda Merokok di Masjid Nabawi Rp800 Ribu, Dirjen Haji: Lumayan Bisa Beli Oleh-Oleh

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 22:35 WIB
Hilman Latief. (Foto: Dani Jumadil Akhir)
Share :

Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel. Namun demikian, Amin, belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi. Apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.

"Mekanismenya kita belum mengetahui tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya