Wakaf dan Hibah, Terungkap Ini Perbedaannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 12:21 WIB
Ilustrasi perbedaan wakaf dan hibah. (Foto: Dok MNC Media/MNC Portal)
Share :

Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Hibah dituntunkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar-umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain hadis:

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR Al Baihaqi, Sunan Al Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami'us Shaghir, hadis nomor 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya